Lembaga Penjamin Simpanan Sejarah dan Fungsinya

Trend industri perbankan dari masa ke masa menjadi salah satu elemen penting dalam menggerakan perekonomian Indonesia. Menjadi salah satu lembaga intermediasi vital, perbankan menjadi jantung penggerak roda perekonomian Nasional, menjaga keseimbangan sistem perbankan menjadi dampak keseimbangan perekonomian negara agar tetap bertahan dan tumbuh.

Menurut laman resmi lps, sejarah terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan tercetus pada awal krisis moneter di tahun 1998 lampau, gejolak ekonomi yang terjadi di benua Asia hampir setiap belahan benua, tentu saja Indonesia menjadi salah satunya, membuat efek krisis perbankan yang sangat kritis. Bisa di lihat dari dilikuidasi 16 bank dan penurunan drastis dari segi kepercataan nasabah bank pada sistem perbankan Indonesia saat itu. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah segara bergerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan salah satunya diberikannya jaminan pada seluruh kewajiban pembayaran bank untuk membangaun kepercayaan masyarakat, itu termasuk juga simpanan masyarakat (blanket guarantee).

Bank apa saja yang dijamin LPS?

LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Perkara tersebut dikukuhkan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 mengenai Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, pemerintah mengambil langkah besar saat itu.

Baca Juga:   5 Langkah Ampuh Meningkatkan Penjualan Bisnis Anda dengan Menentukan Target Pasar di Media Sosial!

Berapa bunga deposito yang dijamin LPS?

Sehingga, tingkat bunga penjaminan yang berlaku adalah 3,5% untuk rupiah dan 0,25% untuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00% untuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.

Apakah LPS menjamin simpanan pada semua jenis bank?

LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Langkah mengatasi hal tersebut dan agar tetap merasa aman di hati nasabah penyimpan serta menjaga keseimbangan sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas jangkauannya tersebut harus beralih ke sistem penjaminan yang terbatas. Pemerintah Indonesia lalu mengambil tindakan perlunya kehadiran sebuah lembaga penjamin simpanan dan resolusi bank di tanah air.

Dari mana sumber dana LPS?

Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga, dan hasil investasi.

Maka, pada tahun 2004 pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU itu pula sebagai dasar hukum terbentuknya sebuah Lembaga Negara baru, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan dan satu tahun setelahnya, LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.

LPS bertanggung jawab kepada siapa?

Bentuk & Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) , LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPS bertanggung jawab kepada Presiden. LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.

Apakah LPS menjamin bank Digital?

LPS tetap ikut menjamin simpanan nasabah di bank digital. Sama seperti bank umum, nilai maksimal simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah.

Apa itu penjaminan kredit?

Penjaminan Kredit adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit.

Apa saja kegiatan usaha bank?

Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menerbitkan surat pengakuan utang.

Siapa yang disebut terjamin?

Terjamin adalah pihak yang memperoleh penjamin dari Perusahaan Penjamin, Penerima Jaminan adalah pihak yang berhak menerima pembayaran dari Perusahaan Penjamin, apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya.

Apa fungsi dari lembaga penjamin simpanan?

Fungsi LPS dan batas maksimal simpanan yang dijamin, Adapun fungsi dari lembaga penjamin simpanan adalah menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Baca Juga:   7 Langkah untuk Pemasaran Konvensional yang Efektif

Apa itu 3T dalam LPS?

Ada 3 hal yang menjadi penyebab simpanan di bank tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketiga hal tersebut dikenal dengan 3T, pertama, harus tercatat di bank, kedua bunga simpanan tidak melebihi yang dipersyaratkan LPS dan ketiga tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan bank .

Bolehkah bank memberikan suku bunga simpanan yang sangat tinggi kepada nasabah?

Tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah, tetapi nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya.

Apa saja ciri ciri bank dikatakan sehat?

Ciri-ciri bank yang sehat adalah bank yang risiko kreditnya kurang dari 8%, risiko likuiditasnya kurang dari 100%, memperoleh laba sebelum pajak diatas 0,50% dan memiliki pendapatan bunga bersih diatas 1,5%.